Syarat Vaksin Booster untuk Masyarakat Luas

Syarat Vaksin Booster untuk Masyarakat Luas
Mulai Januari 2022, pemerintah mulai menjalankan program vaksin booster atau vaksinasi ketiga untuk masyarakat umum luas. Pemberian vaksin ketiga ini pada awalnya diprioritaskan untuk kalangan lansia saja, namun karena perkembangan varian virus Omicron yang semakin luas di Indonesia, maka semua masyarakat umum termasuk lansia juga dapat melakukan vaksin ketiga, selama persediaan masih terus ada.

Syarat Vaksin Booster untuk Masyarakat Luas

Sama seperti vaksin pertama dan kedua, vaksin booster atau vaksin ketiga ini juga memiliki beberapa persyaratan yang harus masyarakat penuhi jika ingin melakukan vaksinasi. Berikut beberapa persyaratan yang harus masyarakat penuhi.

Syarat Vaksin Booster

Adapun berikut beberapa persyaratan yang wajib masyarakat ikuti jika ingin melakukan vaksinasi dosis ketiga:
  1. Telah melakukan vaksinasi dosis pertama dan juga kedua, apapun jenis vaksinnya dalam kurun waktu minimal 6 bulan lamanya setelah vaksin kedua. .
  2. Membawa KTP untuk menunjukan NIK atau Nomor Induk Kependudukan pada saat melakukan registrasi.
  3. Berusia 18 ke atas.
  4. Memiliki tiket vaksin booster pada aplikasi Pedulilindungi.

Jenis Vaksin Booster

Adapun berikut jenis-jenis vaksin booster yang pemerintah sediakan untuk masyarakat luas yang berdasarkan laman covid19.go.id yaitu:
  1. Dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada triwulan pertama 2022 adalah orang yang mendapatkan vaksin primer Sinovac akan mendapatkan booster Astrazeneca (1/2 dosis) atau Pfizer (1/2 dosis).
  2. Jika mendapatkan vaksin Primer: Astrazeneca maka masyarakat akan mendapati booster vaksin Moderna (1/2 dosis) atau Pfizer (1/2 dosis) atau Astrazeneca (1 dosis).
  3. Untuk membantu percepatan vaksinasi COVID-19, dosis 2 vaksin Astrazeneca dapat diberikan 8 minggu setelah vaksin dosis 1.

BACA JUGA:

KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) vaksinasi COVID

Setiap melakukan vaksinasi apapun itu, pasti dan tidak mungkin kita akan mengalami KIPI atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi. Namun tidak perlu panik dan khawatir karena kejadian ini lumrah. Adapun berikut gejala yang biasa masyarakat alami pasca vaksinasi, yaitu:
  1. Nyeri pada lengan, di tempat suntikan
  2. Sakit kepala atau nyeri otot
  3. Nyeri sendi
  4. Menggigil
  5. Mual atau muntah
  6. Rasa lelah
  7. Demam (dengan suhu di atas 37,8° C)
Jika gejala pasca vaksin berkepanjangan atau terjadi efek samping lainnya, segera hubungi nomor yang tersedia pada saat melakukan vaksinasi. Itu dia persyaratan vaksin ketiga serta penjelasan mengenai jenis vaksin yang akan masyarakat terima. Tunggu apalagi, jika sudah memiliki tiket vaksin ketiga pada aplikasi Pedulilindungi, segera daftar pada posko vaksinasi terdekat untuk melakukan vaksin ketiga. Ingat, dengan melakukan vaksinasi covid bukan hanya kita sendiri yang terlindungi, namun kita juga bisa menjadi pelindung bagi masyarakat yang tidak atau belum bisa menerima vaksin dengan beberapa alasan tertentu.
Related Posts
Leave a Reply

Your email address will not be published.Required fields are marked *