Selama pemerintah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, tempat umum seperti mall ditutup untuk sementara. Namun, belakangan ini pemerintah melonggarkan status PPKM pada level 3 dimana tempat umum seperti mall dapat kembali buak namun dengan kapasitas dan waktu yang telah ditentukan. Selain itu, terdapat juga syarat-syarat yang harus pengunjung penuhi.
Syarat Mengunjungi Mall Saat PPKM
Bagi kamu yang sudah tidak sabar ingin mengunjungi Tangcity Mall, berikut beberapa syarat yang bisa kamu lakukan agar bisa masuk ke dalam Tangcity Mall.
1. Sudah Melakukan Vaksinasi Covid-19
Syarat pertama ketika kamu ingin mengunjungi tempat umum adalah sudah melakukan vaksinasi covid-19. Syarat ini bukan hanya berlaku pada pusat perbelanjaan, namun juga berlaku pada tempat umum lainnya. Tidak perlu khawatir jika kamu baru saja melakukan vaksin, karena pengunungi yang sudah melakukan vaksin tahap pertama masih tetap diperbolehkan masuk.
2. Wajib Mengunduh Aplikasi PeduliLindungi
Perlu kamu ketahui bahwa meskipun saat ini pusat perbelanjaan telah buka kembali, namun ada syarat masuk yang harus kamu penuhi. Sebelum masuk ke dalam pusat perbelanjaan, kamu wajib mengunduh dan terdaftar pada aplikasi PeduliLindungi. Kemudian kamu juga wajib melakukan check in dan check out melalui aplikasi tersebut.
3. Scan QR Barcode
Ketika kamu sudah mengunduh aplikasi PeduliLindungi, tahap selanjutnya ketika kamu sudah sampai di tempat tujuan kamu akan melakukan scan QR barcode. Pastikan sebelumnya kamu sudah melakukan check in melalui aplikasi. Hasil check in pada pintu masuk mall terdiri dari 3 warna. Warna hijau berarti menandakan kamu boleh masuk, warna kuning tandanya petugas akan memverfikasi data dirimu kembali, dan terakhir warna merah menandakan bahwa kamu tidak diperbolehkan masuk ke dalam mall.
BACA JUGA:
4. Syarat Khusus
Perlu kamu ketahui bahwa ada syarat khusus yaitu bagi pengunjung yang sedang hamil, seseorang yang belum mendapatkan vaksin wajib menunjukan surat keterangan dokter atau hasil antigen (1×24 jam) dan hasil pcr (2x24jam) dengan hasil negatif. Selain itu, anak kecil berusia 12 tahun ke bawah tidak bisa masuk ke dalam kawasan pusat perbelanjaan.
5. Pengunjung WNA
Bagi warga negara asing yang ingin berkunjung, wajib menunjukan surat keterangan vaksin dari negara asal serta identitas pribadi berupa paspor. Bagi warga negara Indonesia, kartu vaksin atau berupa hardcopy tidak berlaku.